Rabu, 04 April 2012

Tugas 4 - Teori Organisasi Umum 2


Tugas 4 Teori Organisasi Umum 2

Syahsoza Puji
16110776
2ka24



Teori Organisasi Umum 2
Mata kuliah Soft skill

Materi Kuliah :
1.         Apa itu Uang dan jenis uang ?

2.         Apa yang anda ketahui dengan Bank Sentral dan Bank Umum ?

3.         Sebutkan kebijakan-kebijakan moneter yang telah dilakukan pemerintah !


PENJABARAN:


1.       UANG

            Pengertian :

            Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah yang dapat diterima secara umum dalam ilmu ekonomi tradisional. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa, pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern


Definisi uang menurut para ahli:

·         sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang, ( D.H. Robertson dalam bukunya Money)
·         sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang, (R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking).
·         uang memiliki kemampuan mentransformasikan atau mengubah dunia sosial ke dalam dunia aritmatik, uang juga merupakan “sarana reifikasi paling murni: karena kemampuan kalkulatifnya,( George Simmel)
·         uang dapat dipahami sebagai fakta sosial yang keberadaannya dalam masyarakat bersifat bebas dari motif-motif personal, obyektif bahkan bersifat memaksa terhadap individu, ( Emile Durkheim)

Syarat-syarat Uang

·         Harus diterima secara umum (acceptability).
·         Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
·          Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
·          kualitasnya cenderung sama (uniformity),
·          jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
·         tidak mudah dipalsukan (scarcity).
·         Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
·          memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

            Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral,Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.

Jenis Jenis Uang :

Jenis uang yang berlaku dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
·         Uang kartal
·         Uang giral dan
·         Uang kuasi

1. Uang Kartal

            Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang logam dan uang kertas yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia, Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 500,- uang kertas Rp. 2.000,- dan lain sebagainya.


a.       Uang Logam

            Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak, karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orangdan juga emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Uang Logam Memiliki Tiga Macam Nilai:
1.      Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.      Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.      Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).


b.      Uang Kertas

            Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. 

Ada 2(dua) macam uang kertas :

·         Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·         Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya : 
ü  Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
ü  Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos

2. Uang Giral

            Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak uang kontan, Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro), jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.

3. Uang Kuasi

  Uang kuasi adalah surata-surat atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.




2.       BANK


Bank Umum 

           Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbanka, melayani segenap lapisan masyarakat dan melaksakan kegiatan bedasarkan konvensi (kesepakatan) umum, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

 Contoh : BRI, BNI, BCA, dan lain- lain. 

            Menurut UU No.10 / 1998 “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
           

Fungsi Bank-Umum adalah :

1.      Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk  dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
2.      Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
3.      Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
4.       Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

Bank Sentral

           Bank Sentral ( Bank Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No,13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemeritah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.




             Bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya, selain itu Bank Sentral  juga berusaha untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.

Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:

1.      Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2.      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna



3.       KEBIJAKAN MONETER

            Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi).



Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 
  • Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar 
  • Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujujan Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter mempunyai 3 tujuan pokok:
1.      Memelihara Kestabilan Harga.
2.      Mendukung pertumbuhan ekonomi Riil yang mantap.
3.       Mendukung tercapainya tingkat pengangguran yang rendah
           

Beberapa Kebijakan Moneter BI:

Ø  Operasi Pasar Terbuka  (Open Market Operation) 

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang. 

Ø  Penetapan Cadangan Wajib Minimum 

Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.  

Ø  Peran sebagai Lender of The Last Resort 

Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

Ø  Kebijakan Nilai Tukar 

Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997 dengan system ini menyebabkan nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

            Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Sumber:

Wiratmo, Masykur,Buku Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma





0 komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..