Tugas 2
Sumber:
Nama : Syahsoza Puji
NPM : 16110776
Dosen :
Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Buatlah rangkuman
dari ke-4 penulisan dan buat skema flowchartnya
CYBER
LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber Law
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungankonsumen dan lain-lain.
Perbandingan Cyber low diberbagai negara:
Dari
5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak
untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap
nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi
yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya
belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih
unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum
yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang
ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini
sedang dirancang.
THE
COMPUTER CRIME ACT 1997
The Computer Crime Act
mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime
yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.
COUNCIL
OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang
ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
HAK
CIPTA
Hak eklusif
bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
CIPTAAN
YANG DAPAT DILINDUNGI
Pasal 12 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang
dapat dilindungi, yaitu :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
3.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomime
5.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
UU Tentang HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
I
I.
Permohonan Pendaftaran
Hak Cipta Hal-hal yang dimuat dalam daftar umum ciptaan adalah:
1. Nama
pencipta dan pemegang hak cipta.
2. Tanggal
penerimaan surat permohonan.
3. Tanggal
lengkapnya persyaratan.
4. Nomor
pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal
dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
II.
Permohonan Pencatatan
Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftaran
III.
Permohonan Pencatatan
Perubahan Nama dan Alamat
IV.
Permohonan Petikan
Resmi Ciptaan Terdaftar
SYARAT- SYARAT PERMOHONAN PENCATATAN HAK CIPTA :
SYARAT- SYARAT PERMOHONAN PENCATATAN HAK CIPTA :
1. Pendaftaran Ciptaan
2. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
(formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari
formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan
hal-hal berikut.
4. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
5. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
(nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
6. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali.
7. Uraian ciptaan rangkap tiga.
8. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan untuk satu ciptaan.
9. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
10.Jika pemohon badan hukum, di surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum
tersebut.
11. Melampirkan surat kuasa, jika permohonan
ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa
tersebut.
12. Jika permohonan tidak bertempat tinggal
di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia
harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
13.Jika permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama
pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
14.Melampirkan bukti pemindahan hak jika
ciptaan tersebut telah dipindahkan.
15. Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
16.Membayar biaya permohonan pendaftaran
ciptaan, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer
sebesar Rp150.000
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..