Penulisan 3 Bulan ke-2
Sumber:
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
Nama :
Syahsoza Puji
NPM :
16110776
Dosen :
Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Jelaskan keterbatasan UU Telekomunikasi
dalam mengatur penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti
hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di
Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di
dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di
pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang
dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat
bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum
di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa
alternative atau arbitrase.
Dan pada saat ini undang-undang dibuat
karena ada beberapa masalah, salah satunya adalah semakin majunya era
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat Dari
tahun ke tahun yang mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam menggunakan
telekomunikasi saat ini.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
1.
Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah
berkembang pada TI.
3.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di
tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Dari isi tersebut tidak ada pernyataan yang menjelaskan
mengenai mengenai batasan-batasan yang mengatur secara rinci dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, yaitu dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang
dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Dan kesimpulannya mungkin
saat ini undang-undang tentang telekomunikasi segera diperbaiki agar masyarakat
dapat memanfaatkan teknologi informasi secara sehat atau bijak.
Manfaat UU
ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11
Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah
terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta
perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar
dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks
budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima
tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa
lain
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..