Penulisan 4 Bulan ke-2
Sumber:
http://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
Nama : Syahsoza Puji
NPM :
16110776
Dosen :
Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Jelaskan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Ruu
Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
A. Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Kemajuan
spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada
globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis
internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu
ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru
yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir
menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup
bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang
berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal
di bawah ini :
·
Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·
Pasal 10 Tanda tangan
·
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·
Pasal 12 Catatan Elektronik
·
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI
ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
·
Pasal 14 Pembentukan Kontrak
·
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
·
Pasal 16 Syarat Transaksi
·
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
·
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
·
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan
pesan
·
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
·
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah
yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian
informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai
berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan
Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu,
ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu
menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh
Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam
Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan
Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya
Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45
sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan
Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung
dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..