Penulisan 1
MACAM-MACAM CYBER
Sumber:
Nama :
Syahsoza Puji
Kelas :
4KA24
NPM :
16110776
Tugas : Gambarkan dan jelaskan selengkap
lengkapnya macam-macam cyber dibawah ini:
- Cyber law
- Cyber space
- Cyber nethich theary
A. Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini.
yuridis,
cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lahCyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Ruang
lingkup cyberlaw
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang
lingkup cyber law :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Hate Speech
- Hacking, Viruses, Illegal Access
- Regulation Internet Resource
- Privacy
- Duty Care
- Criminal Liability
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
- Electronic Contract
- Pornography
- Robbery
- Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Topik-topik
Cyber Law
Secara
garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
1. Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
- Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
- nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
- passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
- protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
- Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againsthumanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
B.
CYBER SPACE
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984. Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar individu, dan komunitas.
Pada
tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan mendasar dalam pemahaman
kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace membuka ruang yang lebar
bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan konsep tentang diri dan
identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi persepsi, pikiran,
personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang bisa menjadi
siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang yang berbeda
pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace adalah permainan
identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda, identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan (connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan “apa pun boleh”.
C. CYBER ETHICS THEORY
Cyber
Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics
yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan
kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara
dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya
cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber
ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber
ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan
pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau
netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika
dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut
Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri,
yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald
Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban
manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas
dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa
pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.
Menurut
Richard A. Spinello (2004), cyberethics can be defined as the field of applied
ethics than examines moral, legal, and social issues in the development and use
of cybertechnology. Cybertechnology, in turn, refers to abroud spectrum of
technologies that range from stnad alone, computer to the cluster of networked
computing, information, and communication technologies. Spinello menyatakan
moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber
(cybertechnology), itulah cyberethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah
spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan
teknologi komunikasi
Etika
menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah
perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu
kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber
atau dunia maya.
Hal
ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan
yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di
wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku
untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para
masyarakatnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..