Tugas IBD 7
Syahsoza Puji
16110776
1ka24
KETIDAKADILAN DALAM HUKUM
Sebelum membahas mengenai ketidakadilan dalam hukum, saya akan memberikan sebuah contoh dari masalah ketidakadilan hukum ini sendiri.
Kita sudah pasti mengenal Artalyta Suryani, seorang terpidana kasus penyuapan petugas jaksa agung yang mendapatkan berbagai fasilitas mewah didalam ruang tahanannya di rutan pondok bambu, hal itu merupakan sesuatu yang sangat luar biasa bagi seorang narapidana berada didalam penjara dengan fasilitas yang super mewah.
Mengapa hal itu bisa terjadi?
Ya,semua itu bisa terjadi dengan uang, ia punya uang untuk melakukan berbagai cara untuk membeli apa yang ia mau dan apa yang ia minta, kalau perlu ia juga bisa membuat pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi berkuasa.
Beberapa kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita. Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta.
Seharusnya pihak yang menjalankan tugasnya harus bersikap tegas dan jujur serta tidak mudah menerima suapan,serta bertangung jawab terhadap apa yang dijalankannya, jangan sampai terdengar kasus ‘Hukum bisa dibeli dengan uang”, jadi kalau para penegak keadilannya bersikap Tegas maka dijamin tindakan suap maupaun korupsi bisa berkurang
Contoh kasus yang keadaannya terbalik.
Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Dari contoh kasus diatas, jelas merupakan suatu bentuk ketidakadilan dalam bidang hukum dibandingkan dengan kasus sebelumnya.
Dari kasus tersebut hendaknya jangan dinilai dari sudut pandang bahwa melakukan kejahatan pencurian itu adalah salah, namun hendaknya juga dilihat dari factor sisi kemanusiaan, bahwa nenek minah pelaku pencurian 3 buah kakao sudah berumur renta, dan juga barang yang dicuri tidak sebanding dengan ganjaran hukuman yang didapatkannya, menurut saya dalam kasus diatas, seharusnya perbuatan sekecil itu yang dianggap terlalu sepele seharusnya dimaafkan saja secara kekeluargaan, tidak harus diselesaikan secara hukum, karena barang yang dicuri tidak sebanding dengan apa yang dimiliki oleh sipemilik barang tersebut.
Sebenarnya ada banyak kasus ketidakadilan dinegeri ini, semua diakibatkan oleh ketidak tegasan aparat penegak hukum dan masyarakat yang menganggap bahwa hukum itu bisa dibeli, seharusnya kita sebagai warga Negara yang baik, harus taat hukum yang berlaku jangan mempermainkan hukum maupun memperjual belikan hukum, serta yang terpenting tinjaulah permasalahan hukum dari sisi kemanusiaannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..