Penulisan 2 Bulan ke-2
Sumber:
Nama :
Syahsoza Puji
NPM :
16110776
Dosen :
Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Jelaskan ruang lingkup UU tentang hak
cipta dan Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI & depkumham
A. Ruang Lingkup UU Tentang HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan
bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP
HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
3.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomime
5.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap
Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
1.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi
larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang
dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1.
Program computer
2.
Sinematografi
3.
Fotografi
4.
Database
5.
Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
ü Dengan
Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Atas :
ü Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
ü Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan.
ü Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
ü Pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
ü Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
ü Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
: pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
ü Menurut Pasal
72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak
melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah:
ü Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
ü Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
B. Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan
dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur Permohonan Ciptaan
1.
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 2 (dua).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a)
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;
b)
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
ü buku dan
karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
ü Apabila suatu
buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya,
ü program
komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program
komputer tersebut.
CD/VCD/DVD:
2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
ü alat peraga:
1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya,
ü lagu: 10
(sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair,
ü drama: 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya,
ü tari
(koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya,
ü pewayangan: 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..