Rabu, 20 Oktober 2010

tugas ISD bab 5


Tugas ISD BAb 5

Warganegara dan Negara

·        Sumber-sumber Hukum
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
 sumber hukum formal ialah:
1)  Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2)  Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)  Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)  Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
i)   Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

·        .  Pembangian Hukum
1)   Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-   Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
           
2)  Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
-       hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-       hukum tertulis tak dikodifikasikan. Hukum tak tertulis.

3)  Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
-       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
-       Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-       Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4)  Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
-       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu da'am suatu daerah tertentu.
-       Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


5)  Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
-    Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan iarangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
-    Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


6)  Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-    Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)  Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)  Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
-    Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

Study Kasus:

KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Sejak Munir dibunuh, kasus ini menjadi contoh sempurna wajah penegakan hukum di Indonesia
pasca era Orde Baru. Menjadi contoh bagaimana negara ini memperlakukan suatu kasus
pelanggaran HAM, sebuah kejahatan yang melibatkan aparatus negara yang menyalahgunakan
kewenangannya. Penegakan hukum yang seharusnya bekerja atas serangkaian kode-kode aturan
pasti, ternyata masih juga bisa ditarik ke sana ke sini oleh kepentingan politik. Anehnya,
komitmen politik sudah dinyatakan dan ditebar ke mana-mana, baik oleh Presiden SBY sendiri,
maupun jajaran eksekutif di bawahnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, sampai Kepala BIN.
Tapi komitmen itu tak membuat hukum dan keadilan menjadi realitas.

Publik sempat memiliki harapan tinggi dengan diterimanya usulan pembentukan tim investigasi
independen yang melibatkan unsur-unsur non-pemerintah. Meski demikian, hasil yang didapat
sungguh minim, tidak sesuai seperti bobot pernyataan retoris pemerintah. Pasca kerja TPF, hanya
satu orang yang bisa dibawa ke meja hijau, Pollycarpus, co-pilot PT Garuda, dengan logika
dakwaan yang jauh dari pengungkapan pembunuhan konspiratif. Hasil Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat –dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta- yang
menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara –atas tuntutan pembunuhan berencana dan
menggunakan surat palsu- kemudian diubah secara drastis oleh Putusan Mahkamah Agung.
Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya bersalah atas
menggunakan surat palsu. Hasil ini membuat upaya pengungkapan kasus ini kembali ke tangan
Kepolisian RI, yang punya otoritas sebagai penyelidik dan penyidik. Hingga kini tidak juga ada
tersangka baru yang berhasil diajukan ke meja hijau. Kasus Munir untuk sementara masuk dalam
deret hitung kasus-kasus yang tak terselesaikan dan masuk ke dalam lingkaran impunitas.

Opini:
Sebenarnya hukum itu sifatnya memaksa tapi masih saja banyak yang melanggarnya. Semestinya kembali lagi pada diri diri, seseorang yang mempunyai jabatan seharusnya tidak mempermainkan hukum degan kekuasaannya. Di dunia ini kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Sumber:
·         Ebook gunadarma
·         http://www.kontras.org/munir/KEADILAN%20VERSUS%20KEPASTIAN%20HUKUM.pdf


Sabtu, 16 Oktober 2010

Tugas ISD BAB4


Tugas ISD BAB 4

INTERNALISASI DAN SOSIALISASI

1.             Internalisasi= Proses panjang sejak seorang individu dilahirkan, sampai ia meninggal, di mana ia belajar menanamkan dalam kepribadiannya segala perasaan, hasrat, nafsu, serta emosi yang diperlukannya sepanjang hidupnya.
Proses internalisasi merupakan prose belajar dari diri sendiri sedangkan proses sosialisai adalah proses belajar dari orang lain, dan antara keduanya sama sama dipelajari dari awal saat ia dilahirkan hingga ia hampir meninggal.
2.               Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
1.             Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2.             Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma social.
Contoh sosialisasi; beberapa waktu yang lalu disalah satu tv swasta ada seorang anak kecil yang kira kira baru berumur 5 tahun, dan ia telah merokok, minum minuman keras, dan sering berkata kotor, penyebabnya adalah proses sosialisasi di lingkungannya, anak kecil itu belajar dari orang orang dewasa di sekitarnya.
Hubungan antara kedua proses itu adalah manusia sama sama belajar baik dari proses internalisasi dan proses sosialisasi, dan hasilnya mereka akan menerapkannya dalam kehidupannya.
Proses internalisasi, misalnya seoarang bayi diawal ia dilahirkan hanya memiliki perasaan puas dan tidak puas, ketika ia puas ia akan diam atau tertawa, ketika dia tidak puas ia akan menangis, kemudian bayi itu mempelajari berbagai macam hasrat, nafsu, perasaan , serta emosi yang diperliukan sepanjang hidupnya,kemudian saat menjelang dewasa ia mulai memiliki hasrat ingin mencapai kedudukan atau derajat tertentu, dan ia mempelajari bagaimana ia mendapatkan rasa cinta. Hubungannya adalah tanpa proses internalisasi kebudayaan tak akan berkembang bahkan tak ada. Karena kebudayaan sebagai hasil dari budi dan daya, cipta  dan karsa itu juga dihasilkan dalam proses internalisasi, misalanya; Perasaan Cinta telah banyak melahirkan karya karya seni seperti lagu, dan puisi.


Studi kasus:
beberapa waktu yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan banyaknya kejadian ledakan tabung gas, hal itu disebabkan ketidak tahuan para masyarakat mengenai hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam kegiatan menggunakan tabung gas tersebut,hal itu diakibatkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak yang terkait dalam hal ini PT. Pertamina kepada para pengguna tabung gas elpiji.
Opini: Perbedaan antara proses internalisasi dan sosialisasi memang cukup terlihat karena proses internalisasi merupakan suatu proses yang datang dari sifat keturunan dan juga kepribadian seseorang itu sendiri.
Pada studi kasus diatas, permasalahan terletak pada kurangnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, jika proses sosialisasi tersebut berjalan dengan baik, maka dapat meminimalisir dampak yang diakibatkan karena kurangnya proses sosialisasi tersebut.
Sumber:
http://blog.binadarma.ac.id
http://widyo.staff.gunadarma.ac.id

Tugas ISD BAB 3

Tugas ISD Bab 3
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN

a) Pendirian nativistik
Para ahli dari golongan ini menunjukkan berbagai kesempatan atau kemiripan antara orang tua dengan anaknya. Misalnya seorang ayah memiliki keahlian di bidang seni lukis maka kemungkinan besar anaknya juga menjadi pelukis.
b) Pendirian Empiristik dan Environmentalistik
Pendirian ini menolak dasar dalam pertumbuhan individu dan lebih jauh menekankan pada lingkungan dan konsekuensinya hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan.
c) Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme
konsepsi konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
d) Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi.
Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa fase sebagai berikut :
Masa vital yaitu dari 0,0 sampai kira-kira 2,0 tahun.
Masa estetik dari umur kira-kira 2,0 tahun sampai kira-kira 7,0 tahun.
Masa intelektual dari kira-kira umur 7,0 tahun sampai kira-kira umur 13,0 tahun atau 14,0 tahun.
Masa sosial, kira-kira umur 13,0 tahun atau 14,0 tahun sampai kira-kira umur 20,0 tahun atau 21,0 tahun.




    Masa Vital
    Pada masa vital ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Frued tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral,karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan dan ketidaknikmatan.
    Masa Estetik
Masa estetik ini dianggap sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik diartikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi pancaindera.

 Masa Intelektual (masa keserasian bersekolah)
Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama, maka proses sosialisasinya telah berlangsung dengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.










FUNGSI-FUNGSI KELUARGA

Keluarga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat.
Keluarga biasanya terdiri dari suami, isteri dan anak-anaknya. Anak- anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenai arti diri sendiri, dan kemudian belajar melalui pengenalan itu.
A. PENGERTIAN FUNGSI KELUARGA
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpaiadanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan.Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilakukan itu biasa disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.


B. MACAM-MACAM FUNGSI KELUARGA
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi, yaitu :
a)     Fungsi Biologis
b)    Fungsi Pemeliharaan
c)     Fungsi Ekonomi
d)    Fungsi Keagamaan
e)     Fungsi Sosial
a)  Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya.
b)  Fungsi Pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan sebagai berikut :
1)    gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah;
2)    gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan;
3)    gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar tembok dan lain-lain.
c) Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu :
1)  kebutuhan makan dan minum
2)    kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3)    kebutuhan tempat tinggal.
Berhubung dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.
d)Fungsi Keagamaan
keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
e) Fungsi Sosial
fungsi ini diharapkan agar di dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai-nilai kebudayaan. Kebudayaan yang

Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut :
a) Pembentukan kepribadian; dalam lingkungan keluarga, para orang tua meletakkan dasar-dasar kepribadian kepada anak-anaknya, dengan tujuanuntuk memproduksikan serta melestarikan kepribadian mereka dengan anak cucu dan keturunannya.
 b) Erat kaitannya dengan butir a, keluarga juga berfungsi sebagai alat
reproduksi kepribadian-kepribadian yang berakar dari etika, estetika, moral
keagamaan, dan kebudayaan yang berkorelasi fungsional
dengan sebuah
struktur masyarakat tertentu.
c)  Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena
menempati posisi kunci. Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara
pertama dalam transmisi kebudayaan.
d)    Keluarga berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian. Dalam
masyarakat primitif biasanya terdapat sistem kekeluargaan yang sangat
luas. Akan tetapi kehidupan perekonomian masih belum berkembang.
Pada kelompok-kelompok masyarakat yang lebih kompleks tetapi belum
masuk pada era masyarakat industri, perekonomian mereka sudah mulai
berkembang.
e)    Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan. Dalam
lingkungan masyarakat primitif, untuk keperluan pengasuhan dan
pendidikan anak-anak (baik anak laki-laki ataupun perempuan) dibangun
balai pendidikan.

STUDI KASUS


CIANJUR, (PRLM).- Tingginya Jumlah pekerja di bawah umur menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar para anak di bawah umur tersebut mendapatkan perlindungan.
"Trendnya secara Internasional memang mengalami penurunan hingga mencapai 11 persen. Tapi secara nasional masih cukup tinggi. Banyak anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk membantu ekonomi keluarga," kata Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ir. Marwini, M.T. didampingi Pengawas Ketenagakerjaan, Bukti Naenggolan, S.Sos disela kegiatan sosialisasi norma perlindungan pekerja anak di Jawa Barat yang dilaksanakan di aula mess KONI Cianjur, Selasa (4/5).
Menurut Marwini, ada beberapa ketentuan bila mempekerjakan anak dibawah umur (18 tahun kebawah). Salah satu ketentuannya bahwa pekerja anak di bawah umur tersebut tidak boleh bekerja lebih dari tiga jam. Kendati hanya tiga jam, ketentuanya haknya harus dibayar sesuai dengan ketentuan pekerja dewasa.
"Untuk pekerja anak di bawah umur berjenis kelamin laki-laki tidak boleh mengangkat beban lebih dari 12 kg. Sedangkan untuk pekerja anak perempuan tidak boleh lebih dari 10 kg. Ini ketentuan dan diatur dalam Kepmen nomor 235 Tahun 2004, harus dilaksanakan," tegasnya.

opini

menurut saya, adanya pekerja dibawah umur ini disebabkan oleh tak berfungsinya fungsi keluarga yang seharusnya anak-anak dibawah umur itu adalah belajar dan bermain bukannya bekerja, tugas bekerja itu seharusnya diberikan oleh kepala keluarganya, namun karena alasan lain halnya dan juga faktor ekonomi lah yang membuat sebagian para pekerja dibawah umur tersebut tetap melakukan kegiatannya demi menyambung hidup keluarganya.

sumber: ebook UNIV. GUNADARMA,
kelompok: 2

Senin, 04 Oktober 2010

tugas ISD bab2(penduduk masyaratan dan kebudayaan)


Tugas Ilmu Sosial Dasar
BAB II
Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan
Penduduk atau warga suatu Negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Masalah Penduduk

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi,ekonomi dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam Pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Pertumbuhan penduduk merupakan salah satufaktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan khususnya masalah penduduk. Karena di samping berpengaruh terhadap jumlah dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau Negara bahkan dunia.
Misalnya dengan pertambahan penduduk berarti pula harus bertambah persediaan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dan lain-lainnya
Di samping itu apabila pertambahan penduduk tidak diimbangin dengan pertambahan fasilitas di atas akan menimbulkan masalah-masalah. Misalnnya bertambah tingginya angka pengangguran, semakin meningkatnya tingkat kemiskinan, bannyak anak usia sekolah yang tidak tertampung serta timbulnya berbagai kejahatan atau kriminalitas lainnya.
Rumusan Angka Kelahiran


Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus

( CBR = n/((p)(1000)))

 n = jumlah kelahiran pada tahun tersebut
 p = jumlah populasi saat penghitungan.
Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).
Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai:
 tingkat kehamilan total - rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.Tingkat kehamilan cenderung lebih tinggi di negara yang ekonominya kurang berkembang dan lebih rendah di negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi.
v Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kelahiran
  • Kebijakan pro-natalis dan anti-natalis dari pemerintah
  • Tingkat aborsi
  • Struktur usia-jenis kelamin yang ada
  • Kepercayaan sosial dan religius - terutama berhubungan dengan kontrasepsi
  • Tingkat buta aksara pada wanita
  • Kemakmuran secara ekonomi (walaupun pada teorinya ketika sebuah keluarga memiliki ekonomi yang baik, mereka mampu untuk membiayai lebih banyak anak, dalam praktiknya kemakmuran ekonomi dapat menurunkan tingkat kelahiran)
  • Tingkat kemiskinan – anak-anak dapat dijadikan sumber ekonomi pada negara berkembang karena mereka bisa menghasilkan uang (tenaga kerja anak)
  • Angka Kematian Bayi - sebuah keluarga dapat mempunyai lebih banyak anak jika angka kematian bayi (Infant Mortality Rate / IMR) tinggi.
  • Urbanisasi
  • Homoseksualitas - pria dan wanita homoseksual hampir seluruhnya tidak menjadi ayah dan ibu, mengurangi angka kelahiran tiap tahunnya.
  • Usia pernikahan
Penambahan/pertambahan penduduk suatu daerah atau Negara pada dasarnya dipengaruhi oleh factor-faktordemografi sebagai berikut:
  1. Kematian
  2. Kelahiran
  3. Migrasi
Pengertian Angka Kelahiran
v  Konsep Angka Kelahiran Tahunan
Indikator angka kelahiran tahunan mencerminkan tingkat kelahiran pada suatu waktu atau tahun tertentu. Secara umum, angka ini merupakan ukuran berapa banyaknya bayi yang lahir dibandingkan dengan jumlah perempuan usia subur, pada suatu tahun tertentu untuk daerah tertentu. Indikator Angka Kelahiran tahunan merupakan cerminan kelahiran dalam bentuk kerat lintang (cross section) dan bukan bersifat longitudinal atau historis

v  Angka Kelahiran Menurut Umur
 
Angka Kelahiran Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate/ASFR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran per 1000 perempuan pada kelompok umur tertentu antara 15-49 tahun.
 
Kepadatan penduduk
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.
Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.

v  Piramida penduduk

Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.

Stydy kasus:
Kasus KTP palsu yang terungkap milik Sartika Sinambela. Kasus KTP palsu yang ditemukan di Kelurahan Semanan itu sudah dilaporkan oleh Lurah  Semanan  ke kepolisian karena sudah menyangkut pidanaKTP yang seolah dikeluarkan oleh Kelurahan Semanan  atas nama Sartika Sinambela warga RT 004/RW 08 itu setelah diteliti ternyata benar-benar palsu. Blanko KTP, stempel Lurah, bahklan nomor register dalam KTP tersebut tidak terdapat dalam buku register di Sudin Kependudukan. pemalsuan KTP itu merupakan bentuk pemalsuan total karena tidak menggunakan blanko register yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tanda tangan KTP itu bukan milik pejabat yang seharusnya. Saat ini KTP tersebut masih ada ditangan saya untuk dijadikan bukti.

Opini:                                            
Sebaiknya untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan mengantisipasi kemungkinan adanya KTP palsu maka segeralah melancarkan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).kalau kasus seperti ini bannyak terjadi perhiitungan penduduk akan kacau .

Sumber: http://www.datastatistik-indonesia.com, http://id.wikipedia.org/wiki/Tingkat_kelahiran