Sumber:
http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/contoh-draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
http://ferrakurnia.blogspot.com/2011/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyrk-ti-di.html
Nama
: Syahsoza Puji
NPM
: 16110776
Dosen
: Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata
kuliah : Etika &
Profesionalisme TSI
Tugas
: Buatlah draft kontrak kerja untuk proyek IT
DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI DI INDONESIA
Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti
membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda
atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan
Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut
:
·
Para pihak yang
menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan
yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang /
jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan
kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau harga
kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan
spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·
Tempat dan
jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil
pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan
mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
·
Ketentuan
mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
·
Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
·
Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh draft kontrak kerja:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
KERJA SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA : SYAHSOZA PUJI
JABATAN : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN : PT. ANGKASA
ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANGKASA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : RANDI
JABATAN : TEKNISI
PERUSAHAAN : PT. UNITED
ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
NAMA : SYAHSOZA PUJI
JABATAN : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN : PT. ANGKASA
ALAMAT : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANGKASA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : RANDI
JABATAN : TEKNISI
PERUSAHAAN : PT. UNITED
ALAMAT : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
UNITED, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance
yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk
mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada
kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar.
Rp. 15.000.000 / Bulan
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa
Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
2.
Daftar, jumlah
dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.
Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat
2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor
dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.
Install software
dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel
dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.
Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan
minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar kunjungan
service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada
perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak
Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum
termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh
Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan
surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua
puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.
Membayarkan jasa
service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.
Semua Spare Part
yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang
yang dibeli
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong biaya
jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3.
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
4.
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
Hak pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap
bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part
yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3.
Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
1.
Jika kemudian
hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka
perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2.
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan
3.
Dan atau pada
saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
PENUTUP
1.
Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini
dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Jakarta, 10 Mei 2014
PIHAK PERTAM PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER TEKNISI
SYAHSOZA RANDI
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..