Rabu, 20 Oktober 2010

tugas ISD bab 5


Tugas ISD BAb 5

Warganegara dan Negara

·        Sumber-sumber Hukum
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
 sumber hukum formal ialah:
1)  Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2)  Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)  Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)  Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
i)   Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

·        .  Pembangian Hukum
1)   Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-   Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
           
2)  Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
-       hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-       hukum tertulis tak dikodifikasikan. Hukum tak tertulis.

3)  Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
-       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
-       Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-       Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4)  Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
-       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu da'am suatu daerah tertentu.
-       Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


5)  Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
-    Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan iarangan.
Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
-    Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


6)  Menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-    Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)  Menurut "wujudnya" hukum dibagi dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)  Menurut "isinya" hukum dibagi dalam :
-    Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

Study Kasus:

KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Sejak Munir dibunuh, kasus ini menjadi contoh sempurna wajah penegakan hukum di Indonesia
pasca era Orde Baru. Menjadi contoh bagaimana negara ini memperlakukan suatu kasus
pelanggaran HAM, sebuah kejahatan yang melibatkan aparatus negara yang menyalahgunakan
kewenangannya. Penegakan hukum yang seharusnya bekerja atas serangkaian kode-kode aturan
pasti, ternyata masih juga bisa ditarik ke sana ke sini oleh kepentingan politik. Anehnya,
komitmen politik sudah dinyatakan dan ditebar ke mana-mana, baik oleh Presiden SBY sendiri,
maupun jajaran eksekutif di bawahnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, sampai Kepala BIN.
Tapi komitmen itu tak membuat hukum dan keadilan menjadi realitas.

Publik sempat memiliki harapan tinggi dengan diterimanya usulan pembentukan tim investigasi
independen yang melibatkan unsur-unsur non-pemerintah. Meski demikian, hasil yang didapat
sungguh minim, tidak sesuai seperti bobot pernyataan retoris pemerintah. Pasca kerja TPF, hanya
satu orang yang bisa dibawa ke meja hijau, Pollycarpus, co-pilot PT Garuda, dengan logika
dakwaan yang jauh dari pengungkapan pembunuhan konspiratif. Hasil Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat –dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta- yang
menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara –atas tuntutan pembunuhan berencana dan
menggunakan surat palsu- kemudian diubah secara drastis oleh Putusan Mahkamah Agung.
Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya bersalah atas
menggunakan surat palsu. Hasil ini membuat upaya pengungkapan kasus ini kembali ke tangan
Kepolisian RI, yang punya otoritas sebagai penyelidik dan penyidik. Hingga kini tidak juga ada
tersangka baru yang berhasil diajukan ke meja hijau. Kasus Munir untuk sementara masuk dalam
deret hitung kasus-kasus yang tak terselesaikan dan masuk ke dalam lingkaran impunitas.

Opini:
Sebenarnya hukum itu sifatnya memaksa tapi masih saja banyak yang melanggarnya. Semestinya kembali lagi pada diri diri, seseorang yang mempunyai jabatan seharusnya tidak mempermainkan hukum degan kekuasaannya. Di dunia ini kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Sumber:
·         Ebook gunadarma
·         http://www.kontras.org/munir/KEADILAN%20VERSUS%20KEPASTIAN%20HUKUM.pdf


0 komentar:

Posting Komentar

Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..