Rabu, 28 Mei 2014

Penulisan 3 Bulan ke-3


Sumber:
http://kamalrifasya.blogspot.com/2013/05/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html
http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/berbagai-profesi-di-bidang-it/

Nama : Syahsoza Puji
NPM : 16110776
Dosen : Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah          : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas :
a. Deskripsikan tugas untuk berbagai profesi dibidang IT,
b. Jelaskan jenis-jenis profesi IT di indonesia & perbandinganya dengan negara-negara lain.


BERBAGAI PROFESI DI BIDANG IT

A.    Tugas untuk berbagai profesi di Bidang IT
Pengelompokkan profesi IT berdasarkan standar model tersebut adalah

1.    Programmer, Bidang pekerjaan yang melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya. Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu,

a)     Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman,membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
b)    Moderately supervised (madya). Tingkatan dengan tugas kecil yang dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
c)     Independent/Managing (mandiri). Tingkatan pekerjaan yang tugasnya dimulai tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.


2.    System Analyst (Analis Sistem), Bidang pekerjaan yang melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

3.    Project Manager (Manajer Proyek), Bidang pekerjaan yang melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yangdikerjakannya.

4.    Instructor (Instruktur), Bidang pekerjaan yang berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

5.    Specialist, Bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis. Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari : Data Communication, Database, Security, Quality Assurances, IS Audit, System Software Support, Distributed System, dan System Integration

B.     Jenis –Jenis Profesi IT di Indonesia dan Perbandingan dengan Negara-negara lain
Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :

1.     Network System (Bagian Sistem Jaringan), Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

2.   Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan), Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

3.  Interactive Media (Bagian Media Interaktif), Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

4.   Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software),Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.

Perbandingan dengan negara lain :

Amerika :
Model Association for Computing Machinery (ACM)
ACM merupakan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besari di Kota New York.

ACM memiliki empat “Dewan (boards)” yang membuat berbagai komite dan sub kelompok. Dewan ini bertugas untuk membantu staf utama dalam menjaga kualitas layanan dan produk. Dewan tersebut adalah

·        Publications
·        SIG (Special Interest Group) Governing Board
·        Education
·        Membership Services Board

Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk membedakan perbedaan keduanya secara akurat. ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. Namun, IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. Perbedaan lainnya, ACM bagi para ilmuwan komputer dan IEEE untuk insinyur listrik, walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang tindih antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.
Model ACM ini terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi.

Inggris:
Model British Computer Society (BCS)
BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis.
Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director

Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :

·        Latar belakang akademik,
·        Pengalaman dan tingkatan keahlian,
·        Tugas dan atribut, dan
·        Pelatihan yang dibutuhkan.

Jepang:
Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)
Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cellberdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.

Australia:
Australian Computer Society Certification Scheme(ACS)
Sistem ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. ACS beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan per kapita. Sertifikasi pada sistem ini hanya meliputi beberapa area saja .

Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi tersebut terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement,Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Skema ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.

ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti : Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lump ur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00. Setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, mela lui Practising Computer Profesional Scheme.

Singapura:
Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:

·        Programmer
·        Analyst/Programmer
·        Senior Analyst/Programmer
·        Principal Analyst/Programmer
·        System Analyst
·        Senior System Analyst
·        Principal System Analyst
·        Development Manage

Malaysia:
Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memuliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:

·        Programmer
·        System Analyst/Designer
·        System Development Executive

Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :

·        System Development
·        Computer Operations
·        Sales, Marketing and Services
·        Education and Trainings
·        Research and Developments
·        Spesialist Support
·        Consultancy


Penulisan 2 Bulan ke-3


Sumber:
http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/contoh-draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
http://ferrakurnia.blogspot.com/2011/05/draft-kontrak-kerja-untuk-proyrk-ti-di.html

Nama : Syahsoza Puji
NPM : 16110776
Dosen : Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah          : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Buatlah draft kontrak kerja untuk proyek IT

DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK TI DI INDONESIA
Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·        Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·        Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·        Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·        Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·        Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·        Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·        Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·        Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·        Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·        Ketentuan mengenai keadaan memaksa
·        Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·        Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
·        Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·        Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Contoh draft kontrak kerja:

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER


Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA                        :
SYAHSOZA PUJI
JABATAN                  : KEPALA MANAJER
PERUSAHAAN          : PT. ANGKASA
ALAMAT                   : CYBER BUILDING, Lt. 7, JL. KUNINGAN BARAT NO. 8, KUNINGAN, JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12710

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANGKASA, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA                        :
RANDI
JABATAN                  : TEKNISI
PERUSAHAAN          : PT. UNITED
ALAMAT                   : ADS BUILDING, Lt. 3, JL. PANJANG NO. 71, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA 11510 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. UNITED, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. 15.000.000 / Bulan


Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

1.             Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
2.             Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.             Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.
2.             Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4
SISTEM KERJA

1.             Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan 
2.             Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. 
3.             Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5
ANGGARAN BIAYA

1.             Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.             Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.             Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.             Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

Kewajiban Pihak Pertama
1.             Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.             Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.             Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 
4.             Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

Hak Pihak Pertama
1.             Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2.             Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.             Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4.             Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua. 

Kewajiban Pihak Kedua
1.             Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.             Membuat rencana kerja/service bulanan.
3.             Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.             Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

Hak pihak kedua
1.     Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan 
2.     Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part 
3.     Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8
SILANG SENGKETA

1.             Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2.             Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3.             Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

1.     Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.     Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 10 Mei 2014

PIHAK PERTAM                        PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER           
         TEKNISI


SYAHSOZA                                      RANDI


Penulisan 1 Bulan ke-3


Sumber:
http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30987/Prosedur+Pengadaan.pdf

Nama : Syahsoza Puji
NPM : 16110776
Dosen : Rifki Amalia, SKom., MMSI
Mata kuliah  : Etika & Profesionalisme TSI
Tugas : Jelaskan prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontrak bisnis & fakta integritas

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
·        Mengadakan rapat umum pemegang saham.
·        Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
·        Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
·        Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·        Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·        Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·        Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·        Izin Domisili.
·        Izin Gangguan.
·        Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·        Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizi

KONTRAK KERJA
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

PROSEDURE PENGADAAN
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain : 

Perencanaan Tenaga Kerja 
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. 
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru. 

Penarikan Tenaga Kerja 
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. 
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. 
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga  kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif. 

Seleksi Tenaga Kerja 
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.  

Penempatan Tenaga Kerja 
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa 
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : 
·        Penilaian kualifikasi 
·        Permintaan penawaran dan negosiasi harga 
·        Penetapan dan penunjukan langsung 
·        Penunjukan penyedia barang/jasa 
·        Pengaduan 
·        Penandatanganan kontrak

KONTAK BISNIS
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis. 

PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. 

Tujuan Pakta Integritas : 
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa. 
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing. 
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.