Tugas
4 Teori Organisasi Umum 2
Syahsoza Puji
16110776
2ka24
Teori
Organisasi Umum 2
Mata
kuliah Soft skill
Materi Kuliah :
1. Apa itu Uang dan jenis uang ?
2. Apa yang anda ketahui dengan Bank Sentral dan Bank Umum ?
3. Sebutkan kebijakan-kebijakan moneter yang telah dilakukan
pemerintah !
PENJABARAN:
1. UANG
Pengertian :
Uang merupakan
alat tukar dan alat pembayaran yang sah yang dapat diterima secara umum dalam ilmu ekonomi tradisional.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi
pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta
untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa, pada masa-masa sebelumnya, pembayaran
dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang
secara langsung. Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah
daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok
digunakan dalam sistem ekonomi modern
Definisi
uang menurut para ahli:
·
sesuatu yang bisa diterima dalam
pembayaran untuk mendapatkan barang-barang, ( D.H. Robertson dalam bukunya Money)
·
sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang, (R.G.
Thomas dalam bukunya Our Modern Banking).
·
uang memiliki kemampuan mentransformasikan
atau mengubah dunia sosial ke dalam dunia aritmatik, uang juga merupakan
“sarana reifikasi paling murni: karena kemampuan kalkulatifnya,(
George Simmel)
·
uang dapat dipahami sebagai fakta sosial
yang keberadaannya dalam masyarakat bersifat bebas dari motif-motif personal,
obyektif bahkan bersifat memaksa terhadap individu, ( Emile Durkheim)
Syarat-syarat Uang
·
Harus diterima secara umum (acceptability).
·
Memiliki nilai tinggi atau dijamin
keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
·
Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan
lama (durability),
·
kualitasnya cenderung sama (uniformity),
·
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
·
tidak mudah dipalsukan (scarcity).
·
Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi
nilai (divisibility),
·
memiliki nilai yang cenderung stabil dari
waktu ke waktu (stability of value).
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang
kartal diterbitkan
oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13
tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral,Bank Indonesia, sebagai
satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan
uang itu disebut dengan hak oktroi.
Jenis
Jenis Uang :
Jenis
uang yang berlaku dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
·
Uang kartal
·
Uang giral dan
·
Uang kuasi
1.
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang
dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada
perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang
logam dan uang kertas yang di Indonesia dibuat oleh Bank
Indonesia, Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat
1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan
kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 500,- uang kertas Rp. 2.000,-
dan lain sebagainya.
a.
Uang Logam
Uang logam biasanya terbuat dari
emas atau perak, karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil,
emas dan perak mudah dikenali dan diterima orangdan juga emas dan perak
tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Uang
Logam Memiliki Tiga Macam Nilai:
1. Nilai
intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai
emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera
pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah
(Rp. 500,00).
3. Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
b.
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).Uang kertas mempunyai
nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam
nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.
Ada
2(dua) macam uang kertas :
·
Uang Kertas Negara (sudah tidak
diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat
pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri
keuangan.
·
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang
dikeluarkan oleh bank sentral,Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari
kertas di antaranya :
ü Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia
ü Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos
2.
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral bukan
merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar
dengan uang giral. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena
dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa
banyak uang kontan, Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak
terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik
cek/bilyet giro), jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat bisa segera
dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran..
Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
2. BANK
Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa – jasa perbanka, melayani segenap lapisan masyarakat dan melaksakan kegiatan bedasarkan
konvensi (kesepakatan) umum, baik masyarakat perorangan maupun
lembaga – lembaga lainnya.
Contoh : BRI, BNI, BCA,
dan lain- lain.
Menurut UU No.10 / 1998 “ Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Fungsi
Bank-Umum adalah :
1. Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau
membeli surat berharga.
2. Mempermudah
dalam lalu lintas pembayaran uang.
3. Menjamin
keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang,
kebakaran, dll.
4. Menciptakan kredit, yaitu dengan cara
menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Bank Sentral
Bank Sentral ( Bank
Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No,13 tahun 1968
mempunyai tugas pokok membantu pemeritah dalam hal mengatur, menjaga dan
memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Bank
sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit
melainkan untuk mencapai tujuan
tertentu seperti bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini
dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain
turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang
optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya, selain
itu Bank Sentral juga berusaha untuk
menjaga stabilitas sektor perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank
sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
1. Mengatur
dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
3. KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter adalah proses
mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti
menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter
pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi).
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
- Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy Adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujujan
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter mempunyai 3 tujuan pokok:
1. Memelihara
Kestabilan Harga.
2. Mendukung
pertumbuhan ekonomi Riil yang mantap.
3. Mendukung
tercapainya tingkat pengangguran yang rendah
Beberapa Kebijakan Moneter BI:
Ø Operasi
Pasar Terbuka
(Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Ø Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap
bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi
tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam
ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang
diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di
Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan
kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan,
dan demikian pula sebaliknya.
Ø Peran
sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi
sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank
Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan
oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka
waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan
yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya
sama dengan jumlah pinjaman.
Ø Kebijakan
Nilai Tukar
Nilai tukar yang stabil diperlukan
untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. sistem
nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14
Agustus 1997 dengan system ini menyebabkan nilai tukar rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan
keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.Untuk menjaga stabilitas
nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di
pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang
berlebihan.
Bank Indonesia memiliki
tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini
sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut,
sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi
sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan
menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan
nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.
Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Sumber:
Wiratmo,
Masykur,Buku Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf karena comment yang masuk tidak dapat langsung ditampilkan, karena harus melalui comment moderation terlebih dahulu oleh saya, comment yang layak untuk ditampilkan akan saya tampilkan.. terima kasih..